Sabtu, 07 November 2015

PERILAKU MENYIMPANG DAN PENGENDALIAN SOSIAL



PERILAKU MENYIMPANG DAN PENGENDALIAN SOSIAL
1.             Definisi Perilaku Menyimpang
          Secara Umum : Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian dari pada makhluk sosial.
          Menurut kamus besar bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
2.              Hubungan Perilaku Menyimpang dengan Perilaku Sosialisasi.
       Perilaku menyimpang ataupun antisosial merupakan hasil dari sosialisasi yang tidak sempurna. Ketidak sempurnaan proses sosialisasi itu disebabkan juga oleh gagalnya individu atau kelompok untuk mengidentifikasi diri agar pola perilakunya sesuai dengan kaidah atau nilai dan norma sosial di masyarakat. Hal itu berarti pelanggaran terhadap norma, kaidah, dan tata nilai dapat dianggap sebagai perbuatan atau perilaku yang menyimpang. Contoh perilaku menyimpang ataupun antisosial adalah penyalahgunaan narkotika, dan tawuran antar pelajar.
3.             Sifat dan Macam perilaku Menyimpang
          a. Sifat Perilaku Menyimpang :
              a). Penyimpangan yang bersifat positif
Penyimpangan yang bersifat positif  adalah  penyimpangan yang memiliki dampak positif terhadap sistem sosial karena  mengandung unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya alternatif. Umumnya, penyimpangan ini dapat diterima masyarakat karena sesuai dengan perubahan zaman.contoh : emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan banyak wanita karir.
             b). Penyimpangan yang bersifat negatif
Dalam Penyimpangan yang bersifat negatif, perilaku bertindak kearah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk sertamengganggu sistem sosial. Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima masyaraka. Bobot penyimpangan dapat dikur menurut kaidah sosial yang dilanggar.contoh : seorang koruptor selain harus mengembalikan kekayaan yang dimilikinya pada negara, juga tetap dikenakan hukuman penjara.
4.             Macam-macam perilaku menyimpang
Perilaku menyimpang dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu :
1.     Tindakan Kriminal atau Kejahatan
 Tindakan Kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh : Pencurian, Penganiayaan, Pembunuhan, Penipuan, Pemerkosaan, Perampokan, dan lain-lain.
Menurut Light, Keller dan calhoun, tipe kejahatan ada empat yaitu :
 a. Kejahatan tanpa korban ( Crime wit hout victin) kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang          lain. Contoh : Perjudian, Penyalah gunaan obat bius, mabuk-      mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang di lakukan secara suka rela oleh orang dewasa.
b. Kejahatan terorganisasi (organized crime) pelaku kejahatan ini perupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya, komplotan korupsi, penyaedia jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang curian, dan peminjaman uang dengan bunga tingggi (rentenir).
c.  Kejahatan kerah putih (white collar crime) tipe kejahatan ini mengacu pada       kejahatan yang di lakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Contoh : Penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan dan korupsi di kalangan pejabat negara.
d. Kerjahatan korporat (corporate crime) jenis kejahatan ini di lakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai yang mengakibatkan penduduk sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.
2.    Penyimpangan seksual
Penyimpangan seksual adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Contoh      penyimpangan seksual yaitu :
a. Perzinaan.
b. Lesbianisme.
c. Homoseksual.
d. Kumpul kebo.
e. Sodomi.
f. Transeksual
g. Ekshibionisme
 3.   Pemakaian dan pengedaran obat terlarang
 Pemakaian dan pengedaran obat terlarang merupakan bentuk penyimpang dari nilai dan norma sosial maupu agama. Akibat negatifnya bukan hanya pada kesehatan fisik dan mental seseorang tetapi lebih jauh pada eksistensi sebuah negara. Contoh obat terlarang adalah narkotika (ganja, candu, putaw), psikotropika ( ecstasy, amphetamine, magadon), dan alkohol.
Menurut Dr. Graham baliane, faktor-faktor yang menyebabkan kaum remaja lebih mudah terjerumus pada penggunaan narkotika:
a. Ingin membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan berbahaya.
b. Ingin menghilangkan kegelisahan.
c. Ingin mencari dan menemukan arti hidup(yang semu).
            4. Penyimpngan dalam bentuk gaya hidup.
Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya antara lain sikap arogensi dan eksentrik.
5.             Pengertian Pengendalian sosial
Pengendalian sosial adalah suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang atau membangkang.
1.      Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial
    Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial adalah pengendalian sosial yang dipakai oleh masyarakat untuk mengendalikan tingkah laku anggota masyarakat agar berperilaku sama dengan masyarakat dimana individu hidup. Paksaan bisa berupa ejekan,ditertawakan atau di perbincangkan secara terus meneus. Lapiere melihat pengendalian sosial sebagai proses yang lahir  dari kebutuhan individu  agar diterima kedalam suatu kelompok. Untuk dapat diterima dalam suatu kelompok,individu akan selalu berusaha mengikuti nilai dan norma yang berlaku dalam kelompok itu.
2.      Cara pengendalian sosial persuasif
Cara pengendalian sosial persuasif adalah pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasehati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesui dengan nilai dan norma masyarakat. Cara ini dilakukan melalui lisan atau simbolik.contoh pengendalian sosial melalui lisan yaitu dengan mengajak orang menaati nilai dan norma dengan berbicara langsung menggnakan bahasa lisan, sedang pengendalian secara simbolik dapat menggunakan tulisan, spanduk dan iklan layanan masyarakat.
3.      Cara pengendalian sosial koersif
Adalah pengandalian sosial yang dilakukan dengan menggunakan paksaan atau kekerasan, baik secara kekerasan fisik ataupun psikis. Contoh : penertiban pedagang kaki lima di trotoar jalan yang dilakukan oleh satpol PP dengan cara membongkar dan merusak tempat berniaga dan mengangkut barang milik pedagang.
Jenis pengendalian dengan kekerasan ini ada dua,yaitu:
1. komplusi ( compulsion ) adalah situasi yang diciptakan sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sifatnya dan menghasilkan kepatuhan yang tidak langsung.
2.perfasi (perfasion) adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang ulang dan terus menerus dengan harapan bahwa hal tersebut dapat meresap ke dalam kesadaran seseorang.
4.      Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi
Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan menciptakan kebiasaan-kebiasaan, menanamkan nilai dengan norma sejak dini. Jika nilai dan norma sosial sudah menginternal dalam diri maka individu akan berperilaku sesuai keinginan masyarakat. Menurut Fromm, jika suatu mayarakat ingin berfungsi efektif para anggota masyarakat harus berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup dalam masyarakat tersebut.
6.             Lembaga Pengendalian Sosial
            Ada empat Pengendalian Sosial yaitu :
           1. Polisi
            Polisi berperan dalam mencegah dan menangani kejahatan. Secara preventif, polisi bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran hukum dan sosialisasi berbagai peraturan dan undang-undang. Tanggung jawab utama polisi justru pada penanganan            tindak kejahatan yang ada di masyarakat, seperti pencurian, penganiyaan, pembunuhan,penodongan,         perkelahian perusakan, perampokan, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, dan lain-lain. Apabila suatu kejahatan terjadi di masyarakat, maka polisi bertugas menangkap, memeriksa atau menyidik pelakunya. Setelah diperoleh keterangan cukup, kemudian pelaku diajukan ke pengadilan.
           
2. Pengadilan
Pengadilan berfungsi menentukan kepastian hukum bagi para pelanggar norma hukum. Selain itu, pengadilan juga bertugas mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa dalam urusan perdata. Keputusan yang dikeluarkan pengadilan mengacu kepada ketentuan hukum positif. Namun, sebelum mengambil keputusan, pengadilan menggelar sidang terlebih dahulu. Dalam sidang itu, pihak penyidik (polisi) mengajukan berkas perkara yang berisi uraian  tindak kejahatan secara rinci dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. 
3. Lembaga Adat.
Lembaga Adat terdiri atas nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat, dan aturan-aturan yang saling berkaitan, lengkap dan utuh. Sistem yang terbentuk bersifat tradisional, magis, dan religius. Ketradisionalnya terletak pada struktur organisasi dan jalinan kerjanya yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip organisasi modern. Lembaga adat mengatur pergaulan,perkawinan,mata pencaharian,cara berpakaian,banguna rumah ,upacar keagamaan, dan semua perilaku sosial.
4.Tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat adalah orang yang oleh warga masyarakat dianggap memiliki kelebihan tertentu. Kelebihan itu dapat berupa kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia, atau status sosial tertentu tokoh. Dengan kelebihan itu, seorang tokoh tertentu dianggap sebagai pemimipin dan memiliki legitimasi kuat dimata masyarakat. Legitimasi membuat tokoh masyarakat menjadi suri teladan bagi warga lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar