PERILAKU MENYIMPANG DAN
PENGENDALIAN SOSIAL
1.
Definisi
Perilaku Menyimpang
Secara
Umum : Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan,
baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun
pembenarannya sebagai bagian dari pada makhluk sosial.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah
laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan
dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
2.
Hubungan Perilaku Menyimpang dengan Perilaku
Sosialisasi.
Perilaku
menyimpang ataupun antisosial merupakan hasil dari sosialisasi yang tidak
sempurna. Ketidak sempurnaan proses sosialisasi itu disebabkan juga oleh
gagalnya individu atau kelompok untuk mengidentifikasi diri agar pola perilakunya
sesuai dengan kaidah atau nilai dan norma sosial di masyarakat. Hal itu berarti
pelanggaran terhadap norma, kaidah, dan tata nilai dapat dianggap sebagai
perbuatan atau perilaku yang menyimpang. Contoh perilaku menyimpang ataupun
antisosial adalah penyalahgunaan narkotika, dan tawuran antar pelajar.
3.
Sifat
dan Macam perilaku Menyimpang
a. Sifat Perilaku Menyimpang :
a). Penyimpangan yang bersifat positif
Penyimpangan
yang bersifat positif adalah penyimpangan yang memiliki dampak positif
terhadap sistem sosial karena mengandung
unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya alternatif. Umumnya, penyimpangan ini
dapat diterima masyarakat karena sesuai dengan perubahan zaman.contoh :
emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan banyak wanita
karir.
b). Penyimpangan yang bersifat negatif
Dalam
Penyimpangan yang bersifat negatif, perilaku bertindak kearah nilai-nilai
sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk sertamengganggu sistem sosial.
Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima masyaraka. Bobot penyimpangan
dapat dikur menurut kaidah sosial yang dilanggar.contoh : seorang koruptor
selain harus mengembalikan kekayaan yang dimilikinya pada negara, juga tetap
dikenakan hukuman penjara.
4.
Macam-macam
perilaku menyimpang
Perilaku menyimpang dapat
dikelompokkan menjadi 4, yaitu :
1. Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan Kriminal umumnya dilihat bertentangan
dengan norma hukum, norma sosial dan
norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh : Pencurian, Penganiayaan,
Pembunuhan, Penipuan, Pemerkosaan, Perampokan, dan lain-lain.
Menurut
Light, Keller dan calhoun, tipe kejahatan ada empat yaitu :
a. Kejahatan tanpa korban ( Crime wit hout
victin) kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak
pidana orang lain. Contoh :
Perjudian, Penyalah gunaan obat bius, mabuk- mabukan,
hubungan seks yang tidak sah yang di lakukan secara suka rela oleh orang
dewasa.
b.
Kejahatan terorganisasi (organized crime) pelaku kejahatan ini perupakan
komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk
mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya,
komplotan korupsi, penyaedia jasa pelacur, perjudian gelap, penadah barang
curian, dan peminjaman uang dengan bunga tingggi (rentenir).
c. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
tipe kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang di lakukan oleh orang
terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Contoh :
Penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan dan
korupsi di kalangan pejabat negara.
d. Kerjahatan korporat
(corporate crime) jenis kejahatan ini di lakukan atas nama organisasi dengan
tujuan menaikan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan
membuang limbah beracun ke sungai yang mengakibatkan penduduk sekitar mengalami
berbagai jenis penyakit.
2. Penyimpangan seksual
Penyimpangan
seksual adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Contoh penyimpangan seksual yaitu :
a.
Perzinaan.
b.
Lesbianisme.
c.
Homoseksual.
d.
Kumpul kebo.
e.
Sodomi.
f.
Transeksual
g.
Ekshibionisme
3.
Pemakaian dan pengedaran obat terlarang
Pemakaian dan pengedaran obat terlarang
merupakan bentuk penyimpang dari nilai dan norma sosial maupu agama. Akibat
negatifnya bukan hanya pada kesehatan fisik dan mental seseorang tetapi lebih
jauh pada eksistensi sebuah negara. Contoh obat terlarang adalah narkotika
(ganja, candu, putaw), psikotropika ( ecstasy, amphetamine, magadon), dan
alkohol.
Menurut
Dr. Graham baliane, faktor-faktor yang menyebabkan kaum remaja lebih mudah
terjerumus pada penggunaan narkotika:
a.
Ingin membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan berbahaya.
b.
Ingin menghilangkan kegelisahan.
c.
Ingin mencari dan menemukan arti hidup(yang semu).
4. Penyimpngan dalam bentuk gaya
hidup.
Penyimpangan
dalam bentuk gaya hidup yang lain dari biasanya antara lain sikap arogensi dan
eksentrik.
5.
Pengertian
Pengendalian sosial
Pengendalian
sosial adalah suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak
dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan
nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan
mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang atau
membangkang.
1.
Cara
pengendalian sosial melalui tekanan sosial
Cara
pengendalian sosial melalui tekanan sosial adalah pengendalian sosial yang
dipakai oleh masyarakat untuk mengendalikan tingkah laku anggota masyarakat
agar berperilaku sama dengan masyarakat dimana individu hidup. Paksaan bisa
berupa ejekan,ditertawakan atau di perbincangkan secara terus meneus. Lapiere
melihat pengendalian sosial sebagai proses yang lahir dari kebutuhan individu agar diterima kedalam suatu kelompok. Untuk
dapat diterima dalam suatu kelompok,individu akan selalu berusaha mengikuti
nilai dan norma yang berlaku dalam kelompok itu.
2.
Cara pengendalian sosial persuasif
Cara pengendalian
sosial persuasif adalah pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya
melalui cara mengajak, menasehati atau membimbing anggota masyarakat agar
bertindak sesui dengan nilai dan norma masyarakat. Cara ini dilakukan melalui
lisan atau simbolik.contoh pengendalian sosial melalui lisan yaitu dengan
mengajak orang menaati nilai dan norma dengan berbicara langsung menggnakan
bahasa lisan, sedang pengendalian secara simbolik dapat menggunakan tulisan,
spanduk dan iklan layanan masyarakat.
3.
Cara
pengendalian sosial koersif
Adalah
pengandalian sosial yang dilakukan dengan menggunakan paksaan atau kekerasan,
baik secara kekerasan fisik ataupun psikis. Contoh : penertiban pedagang kaki
lima di trotoar jalan yang dilakukan oleh satpol PP dengan cara membongkar dan
merusak tempat berniaga dan mengangkut barang milik pedagang.
Jenis
pengendalian dengan kekerasan ini ada dua,yaitu:
1.
komplusi ( compulsion ) adalah situasi yang diciptakan sedemikian rupa sehingga
seseorang terpaksa taat atau mengubah sifatnya dan menghasilkan kepatuhan yang
tidak langsung.
2.perfasi
(perfasion) adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang ulang dan
terus menerus dengan harapan bahwa hal tersebut dapat meresap ke dalam
kesadaran seseorang.
4.
Cara
pengendalian sosial melalui sosialisasi
Cara
pengendalian sosial melalui sosialisasi adalah pengendalian sosial yang
dilakukan dengan menciptakan kebiasaan-kebiasaan, menanamkan nilai dengan norma
sejak dini. Jika nilai dan norma sosial sudah menginternal dalam diri maka
individu akan berperilaku sesuai keinginan masyarakat. Menurut Fromm, jika
suatu mayarakat ingin berfungsi efektif para anggota masyarakat harus
berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup dalam
masyarakat tersebut.
6.
Lembaga
Pengendalian Sosial
Ada empat Pengendalian Sosial yaitu
:
1. Polisi
Polisi berperan dalam mencegah dan
menangani kejahatan. Secara preventif, polisi bertugas memberikan penyuluhan
mengenai kesadaran hukum dan sosialisasi berbagai peraturan dan undang-undang. Tanggung
jawab utama polisi justru pada penanganan tindak
kejahatan yang ada di masyarakat, seperti pencurian, penganiyaan,
pembunuhan,penodongan, perkelahian
perusakan, perampokan, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, dan
lain-lain. Apabila suatu kejahatan terjadi di masyarakat, maka polisi bertugas
menangkap, memeriksa atau menyidik pelakunya. Setelah diperoleh keterangan
cukup, kemudian pelaku diajukan ke pengadilan.
2.
Pengadilan
Pengadilan
berfungsi menentukan kepastian hukum bagi para pelanggar norma hukum. Selain
itu, pengadilan juga bertugas mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa dalam
urusan perdata. Keputusan yang dikeluarkan pengadilan mengacu kepada ketentuan hukum
positif. Namun, sebelum mengambil keputusan, pengadilan menggelar sidang
terlebih dahulu. Dalam sidang itu, pihak penyidik (polisi) mengajukan berkas
perkara yang berisi uraian tindak
kejahatan secara rinci dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.
3.
Lembaga Adat.
Lembaga
Adat terdiri atas nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat, dan aturan-aturan
yang saling berkaitan, lengkap dan utuh. Sistem yang terbentuk bersifat
tradisional, magis, dan religius. Ketradisionalnya terletak pada struktur
organisasi dan jalinan kerjanya yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip organisasi
modern. Lembaga adat mengatur pergaulan,perkawinan,mata pencaharian,cara
berpakaian,banguna rumah ,upacar keagamaan, dan semua perilaku sosial.
4.Tokoh
masyarakat.
Tokoh
masyarakat adalah orang yang oleh warga masyarakat dianggap memiliki kelebihan
tertentu. Kelebihan itu dapat berupa kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia,
atau status sosial tertentu tokoh. Dengan kelebihan itu, seorang tokoh tertentu
dianggap sebagai pemimipin dan memiliki legitimasi kuat dimata masyarakat.
Legitimasi membuat tokoh masyarakat menjadi suri teladan bagi warga lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar